Selain koordinasi, Daniel juga memberikan perhatian terhadap disiplin ASN, termasuk persoalan kehadiran pegawai.

Menurutnya, kedisiplinan dan kehadiran tepat waktu akan berpengaruh terhadap kinerja aparatur sekaligus pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Karena itu, ia berencana mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah menggunakan sistem absensi digital untuk memantau kehadiran dan kinerja pegawai.

Iklan

“Pegawai yang tidak disiplin atau malas akan mengalami penurunan atau tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai,” tegas Daniel.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan penetapan Daniel Welhelmus Nalle sebagai Pj. Sekda, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap koordinasi pemerintahan semakin kuat, disiplin ASN meningkat, serta pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif selama masa transisi menuju penetapan Sekda definitif. (rnc12)