UU Administrasi Pemerintahan sendiri mengatur konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pemerintahan.

Maka publik berhak bertanya: Ketika Gubernur memberikan arahan dalam kegiatan Bank NTT yang berasal dari struktur Partai Golkar, beliau sedang bertindak dalam kapasitas sebagai Gubernur, sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT, atau sebagai pimpinan Partai Golkar?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan governance. Yang harus dibuka adalah kata “dukungan”.

Menurut saya, inilah titik paling penting dari memo tersebut. Surat Partai Golkar meminta dukungan kolaborasi. Pertanyaannya: dukungan dalam bentuk apa?

Kalau hanya tenaga Bank, materi sosialisasi KUR dan pelayanan kepada masyarakat, persoalannya relatif sederhana.

Tetapi jika ada uang, sponsorship, konsumsi, transportasi, fasilitas, publikasi atau pembiayaan kegiatan partai, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Apalagi UU Partai Politik melarang partai politik menerima dana dari BUMD.

Karena itu kita tidak boleh langsung mengatakan telah terjadi pelanggaran. Memo yang ada belum membuktikan adanya aliran dana kepada Partai Golkar.

Tetapi justru karena belum jelas, Bank NTT wajib memberikan penjelasan.