Lebih jauh lagi, penggunaan simbol adat dalam politik berpotensi mengaburkan persoalan-persoalan substantif yang masih dihadapi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Ketimpangan pembangunan, kemiskinan, kasus HAM, keterbatasan pelayanan publik, konflik agraria, hingga lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian nyata.

Dalam situasi demikian, simbol-simbol budaya adat dapat menjadi alat pengalihan perhatian publik apabila lebih banyak diproduksi sebagai tontonan politik daripada dijadikan dasar perjuangan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Selain itu, momentum ini harusnya bukan untuk mengunakan lembaga adat melainkan membagun hubungan moral dengan lembaga adat melalui komitmen untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang menjadi kebutuhan sentral lembaga adat.

Karena itu, penyematan gelar “Sesepuh Raja-Raja Timor” kepada Joko Widodo dalam agenda PSI di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai seremoni budaya melainkan sebagai peristiwa politik yang memperlihatkan bagaimana adat dapat diposisikan sebagai modal simbolik dalam kontestasi kekuasaan.

Apabila praktik semacam ini terus berlangsung tanpa refleksi kritis secara kolektif, maka lembaga adat berisiko kehilangan nilai dan martabat yang melekat pada budaya itu sendiri dan berubah menjadi instrumen komodifikasi bagi aktor-aktor politik.