Ba’a, RakyatNTT.ID – Proyek pembangunan Jalan Keoen–Landuleko di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik.

Tiga warga setempat melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya (NK), terkait dugaan penggusuran lahan serta penebangan ratusan pohon jati produktif tanpa pemberian ganti rugi.

Somasi tersebut dikirim melalui kuasa hukum Yupelita Dima, SH., MH., tertanggal 6 April 2026, yang mewakili tiga pemilik lahan, yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo.

Iklan

Dalam surat somasi, para pemilik lahan meminta pemerintah daerah dan pihak kontraktor memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan serta tanaman produktif yang ditebang dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan.

Nilai Kerugian Diklaim Mencapai Rp1,145 Miliar

Berdasarkan isi somasi yang diterima media ini, ketiga warga mengklaim mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut:

  • Oktovianus Lidik mengaku kehilangan sekitar 2.000 meter persegi lahan serta sekitar 500 pohon jati produktif. Berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai ekonomis tanaman, kerugiannya ditaksir mencapai Rp775 juta.
  • Oktovianus Ballo mengklaim lahannya seluas sekitar 300 meter persegi terdampak proyek, disertai sekitar 30 pohon jati yang ditebang. Kerugian ditaksir sebesar Rp90 juta.
  • Harce Lona menyatakan sekitar 550 meter persegi lahannya terdampak, dengan sekitar 200 pohon jati yang turut ditebang. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp262 juta.

Secara keseluruhan, ketiga warga menaksir total kerugian mencapai Rp1,145 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta PT Nindya Karya dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami.

Warga Klaim Janji Ganti Rugi Belum Direalisasikan

Salah seorang pemilik lahan, Oktovianus Lidik, mengatakan dirinya bersama warga terdampak sebenarnya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait pembangunan jalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah sempat menjanjikan solusi atas kerugian yang dialami warga.

“Kami pernah didatangi Asisten Anton Banepa, camat, dan kepala desa. Kami diminta memasukkan proposal untuk bantuan hand traktor. Namun terakhir kami diberi tahu bahwa pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk memberikan ganti rugi,” ujarnya saat ditemui media pada Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Oktovianus mengaku hingga kini belum menerima kompensasi sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum warga, Yusak Langga, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak menolak program pembangunan pemerintah, termasuk proyek yang berkaitan dengan pengembangan kawasan tambak garam nasional.

Namun, menurutnya, pelaksanaan proyek tetap harus menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Kami mendukung program nasional, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan PT Nindya Karya maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian,” katanya.

Ia menambahkan, apabila somasi pertama tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan melayangkan somasi kedua sebelum menempuh langkah hukum.

Menurut Yusak, upaya hukum yang disiapkan mencakup jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemda Masih Pelajari Somasi

Menanggapi somasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao, Sony Saban, ST, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (27/7/2026), menyatakan pihaknya masih mempelajari isi surat yang disampaikan warga.

Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan Kepala Bagian Hukum Nyongky Ndolu pada hari yang sama belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditulis.

Menunggu Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum

Kasus ini menambah daftar sengketa yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan tanaman produktif milik masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Nindya Karya maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait substansi tuntutan ganti rugi senilai Rp1,145 miliar yang diajukan para warga. (rnc)

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang mengajukan somasi. Tuduhan dan tuntutan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao maupun PT Nindya Karya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.