Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – Seorang warga Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Melianus Lalang, resmi melaporkan kontraktor PT Tiga Dara ke Polres Alor atas dugaan penyerobotan lahan dalam pelaksanaan proyek Jalan Nasional Baranusa–Kabir.
Laporan tersebut dibuat karena Melianus mengaku lahannya digusur tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sebagai pemilik tanah. Ia juga menilai pengerjaan jalan tidak mengikuti trase yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (10/7/2026), Melianus mengatakan penggusuran dilakukan saat proyek jalan nasional berlangsung tanpa sepengetahuan dirinya.
Menurutnya, jalur jalan seharusnya tetap lurus sesuai perencanaan awal, bukan berbelok masuk ke kawasan permukiman hingga melintasi lahan milik warga.
“Jalan itu seharusnya tetap mengikuti trase yang sudah direncanakan, bukan berbelok masuk ke kawasan permukiman dan mengenai tanah masyarakat,” ujarnya.
Melianus mengungkapkan lahan miliknya yang terdampak memiliki lebar sekitar 3,5 meter dengan panjang kurang lebih 55 meter. Di atas lahan tersebut terdapat sekitar 30 pohon pinang, empat pohon kelapa, dan satu pohon nangka yang seluruhnya ikut digusur saat pekerjaan berlangsung.
Akibat penggusuran tersebut, ia mengaku mengalami kerugian karena tanaman yang selama ini memiliki nilai ekonomi ikut rusak.
Tidak hanya dirinya, Melianus menyebut sedikitnya dua warga lain juga mengalami dampak serupa. Salah satu warga kehilangan lahan sepanjang sekitar 70 meter dengan lebar dua meter untuk pembangunan bahu jalan, sementara warga lainnya mengaku lahannya sepanjang sekitar 79 meter digusur selebar 3,5 meter.
Melianus menjelaskan aktivitas penggusuran berlangsung pada 10 April tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan maupun pemerintah setempat. Setelah dirinya menghentikan sementara aktivitas para pekerja, barulah masyarakat dipanggil oleh Camat Pantar untuk mengikuti pertemuan.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan masyarakat memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini dikuasai.
“Waktu itu ketika kami diundang pada pertemuan bersama camat, saya hanya menyampaikan bahwa kami ini punya bukti kepemilikan secara hukum. Kami juga membayar pajak kepada negara karena ada tanaman ekonomis di atas tanah ini. Kalau main serobot seperti ini bagaimana? Itu kan salah. Saya bukan menghalangi proyek negara, tetapi bagaimana dengan status tanah dan tanaman kami,” kata Melianus.
Ia juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum penggusuran, tepatnya pada 9 April, warga baru diundang mengikuti sosialisasi di Kantor Kecamatan setelah sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap aktivitas alat berat di lokasi proyek.
Saat mendatangi lokasi pekerjaan, Melianus mengaku sempat mempertanyakan kepada pelaksana proyek apakah pekerjaan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan. Menurutnya, masyarakat pesisir memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sekaligus rutin membayar pajak atas lahan tersebut.
Melianus menegaskan masyarakat tidak pernah menolak pembangunan Jalan Nasional Baranusa–Kabir. Namun, warga meminta agar hak kepemilikan tanah dihormati dan proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai tanah yang digusur memiliki nilai ekonomi karena ditanami berbagai tanaman produktif, sehingga penggusuran tanpa penyelesaian terlebih dahulu telah menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.
Atas dasar itu, Melianus memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Alor untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan penyidik siap menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Mereka serahkan laporan tertulisnya kepada saya. Lalu laporan tertulis itu sudah saya disposisi kepada Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolres. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan