Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum penggusuran, tepatnya pada 9 April, warga baru diundang mengikuti sosialisasi di Kantor Kecamatan setelah sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap aktivitas alat berat di lokasi proyek.
Saat mendatangi lokasi pekerjaan, Melianus mengaku sempat mempertanyakan kepada pelaksana proyek apakah pekerjaan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan. Menurutnya, masyarakat pesisir memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sekaligus rutin membayar pajak atas lahan tersebut.
Melianus menegaskan masyarakat tidak pernah menolak pembangunan Jalan Nasional Baranusa–Kabir. Namun, warga meminta agar hak kepemilikan tanah dihormati dan proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai tanah yang digusur memiliki nilai ekonomi karena ditanami berbagai tanaman produktif, sehingga penggusuran tanpa penyelesaian terlebih dahulu telah menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.
Atas dasar itu, Melianus memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Alor untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan penyidik siap menindaklanjuti laporan warga tersebut.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan