Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua mempercepat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan desa dengan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Senin (20/7/2026), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sabu Raijua, Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD, para camat, kepala desa, sekretaris desa, serta bendahara desa dari seluruh wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Dana Desa Harus Segera Direalisasikan
Dalam arahannya, Wakil Bupati Thobias Uly menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, maupun moral.
Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah desa mempercepat realisasi anggaran agar dana tidak mengendap di kas daerah. Penyerapan anggaran yang optimal, kata dia, menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.
“Saya harap kita semua bekerja dengan baik agar penyerapan anggaran bisa maksimal. Kerja harus cepat dan tepat sehingga serapan anggaran dapat mencapai 100 persen. Jika ada kendala, segera konsultasikan dengan Dinas PMD, Korkab P3MD, atau para camat,” tegas Thobias Uly.
Dana Desa Tahap II Diminta Segera Diproses
Wakil Bupati juga memberikan apresiasi kepada Plt. Kepala Dinas PMD yang dinilai aktif melakukan pendampingan dan pengawalan proses pencairan Dana Desa Tahap I.
Ia menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II yang seharusnya telah berjalan sejak Juni harus segera dipercepat mulai Juli 2026.
“Untuk Tahap II yang seharusnya berjalan sejak Juni, saya minta mulai bulan Juli ini seluruh desa segera bergerak,” ujarnya.
Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola Desa
Thobias menjelaskan bahwa rapat evaluasi bukan bertujuan mencari kesalahan aparatur desa, melainkan menjadi forum bersama untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyerapan anggaran sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi agar semakin transparan, efektif, dan akuntabel.
Selain percepatan penyaluran anggaran, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa.
Menurutnya, perkembangan sistem administrasi pemerintahan yang kini berbasis digital menuntut perangkat desa memiliki kemampuan mengoperasikan berbagai aplikasi dan sistem informasi pemerintahan.
Empat Arahan Penting untuk Pemerintah Desa
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sabu Raijua memberikan empat instruksi utama kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, aparatur desa diminta segera menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.
Kedua, para camat diminta lebih aktif melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkala kepada pemerintah desa.
Ketiga, Korkab P3MD diminta terus memberikan pendampingan teknis agar perangkat desa terhindar dari kesalahan administrasi maupun pelanggaran regulasi.
Keempat, seluruh belanja desa wajib mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tidak melebihi pagu anggaran, serta dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Mengakhiri arahannya, Thobias Uly mengajak seluruh aparatur pemerintahan desa untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Sabu Raijua.
“Marilah kita bekerja dengan jujur, cepat, tepat sasaran, dan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Sabu Raijua,” pungkasnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan