Kalabahi, RakyatNTT.ID – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cynthiche Vanessa Tuhuteru, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi agar membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, Vanessa membacakan sendiri pledoinya tanpa didampingi penasihat hukum. Pengacaranya diketahui telah mengundurkan diri setelah berhalangan hadir pada persidangan sebelumnya.

Mengaku hanya Seorang Ibu, bukan Pelaku Kejahatan

Dengan suara bergetar, Vanessa menyampaikan bahwa dirinya bukanlah pelaku yang dengan sengaja memalsukan dokumen kependudukan. Ia menegaskan persoalan hukum yang dihadapinya berawal dari urusan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan anaknya.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sebagai seorang kriminal yang memiliki niat jahat. Saya hanyalah seorang ibu,” ujar Vanessa sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.

Ia juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terlalu berat karena akan berdampak langsung terhadap anak-anaknya yang selama ini berada dalam pengasuhannya.

Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa

Dalam nota pembelaannya, Vanessa membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Menurutnya, unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan, tidak terpenuhi.