Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mantan istri perwira Polri Agustinus Chrismas itu menjelaskan bahwa ketika mengurus KTP pada September 2021, pernikahan secara agama yang dijalaninya memang belum tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Karena itu, status “belum kawin” yang tercantum dalam KTP, menurutnya, merupakan kondisi administrasi yang sah pada saat itu dan bukan merupakan keterangan palsu.
Vanessa juga mengaku tidak pernah meminta petugas mengubah status perkawinannya. Bahkan, ia baru mengetahui adanya perubahan data setelah KTP selesai dicetak dan diserahkan kepadanya.
Sebut Operator SIAK Berwenang Ubah Data
Dalam pembelaannya, Vanessa menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan maupun memfasilitasi perubahan data kependudukan.
Menurutnya, kewenangan untuk mengakses dan mengubah data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sepenuhnya berada di tangan operator yang memiliki akun resmi.
Ia juga mengutip hasil audit log SIAK yang, menurutnya, menunjukkan perubahan data dilakukan menggunakan akun serta perangkat milik instansi pemerintah.
Vanessa menegaskan dirinya tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut sehingga tidak mungkin melakukan perubahan data secara mandiri.
Minta Hakim Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Selain menyampaikan argumentasi hukum, Vanessa meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perkara yang dihadapinya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan