BK juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari para anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, mereka berhak memperoleh rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut juga disampaikan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Wakil Ketua BK, Hubertus Kun Banu. Menurutnya, ketiga anggota DPRD yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU yang menjadi dasar keputusan sidang paripurna tersebut ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek bersama Wakil Ketua Hubertus Kun Banu serta anggota Felix Anunut.

Keputusan DPRD Kabupaten TTU ini menjadi babak baru dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang mencuat setelah adanya pengaduan dari almarhumah dr. Icha Pakaenoni dan keluarganya. DPRD TTU menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (*/rnc)