Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Therensius Lazakar, anggota Komisi I; Norbertus Tubani, Ketua Komisi III; dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.
BK menilai tindakan ketiga anggota DPRD tersebut bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kepercayaan terhadap lembaga DPRD.
Selain itu, mereka juga dinilai tidak menghormati pihak lain dalam lingkungan kerja serta menggunakan kedudukan, kewenangan, dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan, BK menyatakan ketiga anggota DPRD telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD yang mengatur kewajiban anggota dewan.
Atas dasar tersebut, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara kepada Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.
Meski diberhentikan sementara, BK menetapkan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut tetap memperoleh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan