Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menemukan persoalan administrasi kependudukan sebagai salah satu penyebab masih banyak siswa dari keluarga kurang mampu kesulitan memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Temuan tersebut mengemuka saat Stevano berdiskusi dengan civitas akademika PAUD dan SD Komodo Inerie usai menghadiri peletakan batu pertama program revitalisasi pendidikan di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026).

Kepala Sekolah PAUD dan SD Komodo Inerie, Justina Longga, mengungkapkan bahwa sekolah yang berada di wilayah pinggiran Kota Kupang itu selama ini banyak menampung siswa dari keluarga prasejahtera tanpa membedakan latar belakang ekonomi orang tua.

Iklan

Menurutnya, sekolah bahkan menetapkan biaya SPP yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp25 ribu per bulan. Namun demikian, masih banyak orang tua yang belum mampu melunasi biaya tersebut karena keterbatasan ekonomi.

“Jujur Kaka Stevano, kami selalu menerima anak untuk sekolah apa pun latar belakang orang tuanya. Kalau boleh dibilang kami sekolah swasta dengan SPP paling murah, hanya Rp25 ribu, dan kadang ada orang tua yang tidak bisa melunasi,” ujar Justina.

Ia menjelaskan, sebagian siswa memang telah menerima bantuan PIP melalui jalur aspirasi DPR RI. Puluhan siswa berhasil memperoleh bantuan tersebut sehingga dapat meringankan beban biaya pendidikan keluarga.

Namun, masih terdapat sejumlah siswa yang gagal menjadi penerima PIP karena terkendala dokumen administrasi kependudukan.

Belum Masuk Kartu Keluarga jadi Kendala

Justina menjelaskan, banyak siswa belum tercantum secara sah dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon penerima bantuan pendidikan.

Kondisi tersebut umumnya terjadi karena orang tua siswa belum menikah secara sah ataupun belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

“Kami jujur, anak-anak yang tidak mendapatkan bantuan ini kadang berasal dari keluarga yang belum menikah secara sah dan belum memiliki data keluarga sendiri dari Dispenduk,” katanya.

Pihak sekolah, lanjut Justina, sebenarnya telah berulang kali mendampingi orang tua untuk mencari solusi, termasuk mengusulkan agar anak didaftarkan bersama ibu kandung dalam Kartu Keluarga tunggal.

Namun, usulan tersebut sering kali ditolak keluarga karena mereka masih ingin menyelesaikan terlebih dahulu proses pernikahan secara adat maupun secara hukum negara.

“Kami sudah berusaha memberikan solusi, tetapi terkadang keluarga belum bersedia. Hal inilah yang akhirnya menjadi salah satu penyebab anak-anak tidak bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Stevano Siap Koordinasi dengan Kemendagri

Menanggapi persoalan tersebut, Stevano Rizki Adranacus mengakui bahwa faktor budaya dan kondisi sosial masyarakat tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi.

Anggota Komisi X DPR RI itu menyatakan akan membawa persoalan tersebut sebagai aspirasi untuk dibahas lebih lanjut serta dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat dicarikan solusi yang berpihak kepada kepentingan anak.

Menurut Stevano, ketika orang tua telah memiliki kesadaran untuk menyekolahkan anaknya, negara juga harus memastikan seluruh hak pendidikan anak dapat terpenuhi, termasuk akses terhadap beasiswa Program Indonesia Pintar.

“Hak mendapatkan pendidikan adalah hak mutlak setiap anak. Jika orang tua sudah berupaya memberikan pendidikan kepada anaknya, maka sudah seharusnya anak juga memperoleh hak yang lengkap, termasuk bantuan beasiswa untuk mendukung kebutuhan pendidikannya,” tegas Stevano. (rnc04)