Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi.

Anggota Komisi X DPR RI itu menyatakan akan membawa persoalan tersebut sebagai aspirasi untuk dibahas lebih lanjut serta dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat dicarikan solusi yang berpihak kepada kepentingan anak.

Menurut Stevano, ketika orang tua telah memiliki kesadaran untuk menyekolahkan anaknya, negara juga harus memastikan seluruh hak pendidikan anak dapat terpenuhi, termasuk akses terhadap beasiswa Program Indonesia Pintar.

“Hak mendapatkan pendidikan adalah hak mutlak setiap anak. Jika orang tua sudah berupaya memberikan pendidikan kepada anaknya, maka sudah seharusnya anak juga memperoleh hak yang lengkap, termasuk bantuan beasiswa untuk mendukung kebutuhan pendidikannya,” tegas Stevano. (rnc04)