Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, masih terdapat sejumlah siswa yang gagal menjadi penerima PIP karena terkendala dokumen administrasi kependudukan.
Belum Masuk Kartu Keluarga jadi Kendala
Justina menjelaskan, banyak siswa belum tercantum secara sah dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon penerima bantuan pendidikan.
Kondisi tersebut umumnya terjadi karena orang tua siswa belum menikah secara sah ataupun belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Kami jujur, anak-anak yang tidak mendapatkan bantuan ini kadang berasal dari keluarga yang belum menikah secara sah dan belum memiliki data keluarga sendiri dari Dispenduk,” katanya.
Pihak sekolah, lanjut Justina, sebenarnya telah berulang kali mendampingi orang tua untuk mencari solusi, termasuk mengusulkan agar anak didaftarkan bersama ibu kandung dalam Kartu Keluarga tunggal.
Namun, usulan tersebut sering kali ditolak keluarga karena mereka masih ingin menyelesaikan terlebih dahulu proses pernikahan secara adat maupun secara hukum negara.
“Kami sudah berusaha memberikan solusi, tetapi terkadang keluarga belum bersedia. Hal inilah yang akhirnya menjadi salah satu penyebab anak-anak tidak bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Stevano Siap Koordinasi dengan Kemendagri
Menanggapi persoalan tersebut, Stevano Rizki Adranacus mengakui bahwa faktor budaya dan kondisi sosial masyarakat tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan