“Beliau menyatakan dengan jelas, bahwa terdapat dugaan intimidasi dari oknum penyidik, pada saat beliau ingin merubah keterangan. Beliau sudah memberikan keterangan tiga kali, yaitu keterangan BAP pertama, kedua dan ketiga,” jelasnya.

Fransisco menyebutkan, berdasarkan keterangan ahli pidana, Dr. Nyoman dari Universitas Bung Karno, jika keterangan saksi diubah, maka konstruksi hukum juga berubah.

“Maka akan berpengaruh terhadap penetapan tersangka. Apalagi kita tahu bahwa di dalam pasal 158 huruf E KUHAP, perluasan objek praperadilan juga ini karena ada justice delaye, justicre denied,” ungkapnya. (rnc)

Iklan