Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akhirnya mengantongi legalitas lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sabu Raijua.
Kepastian itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sabu Raijua kepada Bupati Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M., dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Selasa (7/7/2026).
Sertifikat yang diserahkan mencakup lahan seluas kurang lebih 72.000 meter persegi dan menjadi dokumen penting yang melengkapi seluruh persyaratan administrasi pembangunan RSUD, salah satu proyek strategis di sektor kesehatan Kabupaten Sabu Raijua.
Sertifikat Lahan Lengkapi Seluruh Persyaratan Pembangunan
Bupati Krisman Riwu Kore menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Sabu Raijua atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, sertifikat lahan merupakan persyaratan terakhir yang dibutuhkan sebelum tahapan pembangunan rumah sakit dapat dilanjutkan.
“Rencananya pada pertengahan tahun ini akan dilaksanakan survei untuk pembangunan RSUD. Seluruh persyaratan telah diajukan dan hanya menyisakan sertifikat lahan. Dengan diserahkannya sertifikat ini, maka seluruh persyaratan administrasi untuk pembangunan RSUD Kabupaten Sabu Raijua telah terpenuhi,” ujar Bupati Krisman.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan