Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akhirnya mengantongi legalitas lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sabu Raijua.

Kepastian itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sabu Raijua kepada Bupati Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M., dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Selasa (7/7/2026).

Sertifikat yang diserahkan mencakup lahan seluas kurang lebih 72.000 meter persegi dan menjadi dokumen penting yang melengkapi seluruh persyaratan administrasi pembangunan RSUD, salah satu proyek strategis di sektor kesehatan Kabupaten Sabu Raijua.

Sertifikat Lahan Lengkapi Seluruh Persyaratan Pembangunan

Bupati Krisman Riwu Kore menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Sabu Raijua atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Menurutnya, sertifikat lahan merupakan persyaratan terakhir yang dibutuhkan sebelum tahapan pembangunan rumah sakit dapat dilanjutkan.

“Rencananya pada pertengahan tahun ini akan dilaksanakan survei untuk pembangunan RSUD. Seluruh persyaratan telah diajukan dan hanya menyisakan sertifikat lahan. Dengan diserahkannya sertifikat ini, maka seluruh persyaratan administrasi untuk pembangunan RSUD Kabupaten Sabu Raijua telah terpenuhi,” ujar Bupati Krisman.

Ia berharap kelengkapan dokumen tersebut dapat mempercepat tahapan survei dan proses pembangunan rumah sakit yang nantinya akan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Apresiasi Sinergi Pemkab dan BPN

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengapresiasi komitmen BPN Kabupaten Sabu Raijua yang terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, dukungan BPN tidak hanya diberikan untuk pembangunan RSUD, tetapi juga dalam penyelesaian sertifikasi lahan untuk Program Sekolah Rakyat yang sebelumnya menjadi salah satu persyaratan utama pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Sabu Raijua.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pemkab Manfaatkan Program PTSL untuk Sertifikasi Aset Daerah

Selain menyerahkan sertifikat lahan RSUD, jajaran BPN Kabupaten Sabu Raijua juga memaparkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Melalui program nasional tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan sertifikasi aset milik daerah secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Bupati Krisman menyatakan Pemkab Sabu Raijua akan segera menindaklanjuti program tersebut dengan mendaftarkan seluruh aset pemerintah yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dengan legalitas aset yang semakin lengkap, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua optimistis pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*/rnc)