Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan penghargaan terhadap hasil kerja jurnalistik sekaligus menjaga etika penggunaan konten di ruang digital.
Mekanisme Royalti Diatur dalam Peraturan Teknis
Meski demikian, Martin menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan dan pembagian royalti tidak akan diatur secara rinci dalam undang-undang.
Pelaksanaan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan pelaksana, seperti peraturan menteri, setelah RUU Hak Cipta disahkan.
“Teknisnya nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Yang terpenting, undang-undang ini membuka ruang bahwa karya jurnalistik juga merupakan objek hak cipta yang berhak memperoleh perlindungan,” katanya.
LMKN Diproyeksikan Kelola Royalti Jurnalistik
Martin juga mengungkapkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berpeluang menjadi lembaga yang menghimpun royalti dari penggunaan karya jurnalistik.
Menurutnya, selama ini LMKN tidak hanya memiliki fungsi dalam pengelolaan royalti musik, tetapi juga dapat mengelola berbagai jenis karya yang dilindungi hak cipta.
“Harusnya bisa. LMKN bukan hanya mengelola royalti musik, tetapi juga hak cipta lainnya. Nanti mengenai pembagian tugas atau mekanismenya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi teknis mereka,” jelas Martin.
Perlindungan Media di Era AI
Rencana memasukkan royalti karya jurnalistik ke dalam RUU Hak Cipta dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap industri media.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan