Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ketiga kader yang dimaksud adalah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.
“Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” tegasnya.
Soroti Sterilitas IGD dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Rieke mengingatkan bahwa Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan area terbatas yang harus steril demi keselamatan pasien, keamanan tenaga kesehatan, dan kelancaran tindakan penyelamatan jiwa sesuai standar pelayanan kesehatan.
Karena itu, apabila terbukti terdapat intimidasi maupun penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap Dokter Icha saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu, perkara tersebut harus diproses secara profesional, independen, dan transparan.
Ia kembali menegaskan bahwa dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan oleh pejabat publik harus diuji tidak hanya dari aspek etik, tetapi juga dalam perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum yang objektif menjadi bagian penting dalam memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjamin perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan