Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 mengenai pemberatan pidana apabila pelaku merupakan pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, sepanjang seluruh unsur pidana terpenuhi.

Ia juga meminta penyidik mendalami unsur mens rea atau niat dalam perkara tersebut. Menurutnya, para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, serta patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Perlindungan Tenaga Kesehatan Harus Diperkuat

Dalam tuntutan berikutnya, Rieke meminta Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik.

Iklan

“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Rieke menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Apresiasi Sikap Tegas Partai

Rieke juga mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan yang telah mengambil tindakan terhadap kader mereka yang diduga terkait dalam kasus meninggalnya Dokter Icha.