Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SETIAP kali sebuah peti jenazah tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, sesungguhnya yang sedang dipulangkan bukan hanya jasad seorang pekerja migran. Yang ikut pulang adalah mimpi yang kandas, harapan keluarga yang sirna, dan pertanyaan besar yang terus menghantui kita semua: mengapa tragedi ini terus berulang di Nusa Tenggara Timur (NTT)?
Dalam beberapa tahun terakhir, NTT masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dan tingginya angka kemiskinan, bekerja ke luar negeri menjadi pilihan banyak warga untuk memperbaiki taraf hidup keluarga. Sayangnya, harapan itu sering kali berubah menjadi penderitaan akibat praktik perekrutan ilegal, eksploitasi tenaga kerja, hingga perdagangan orang.
Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 127 pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri, dan sekitar 94 persen di antaranya merupakan pekerja migran non-prosedural.
Sebelumnya, pada tahun 2024 tercatat 125 pekerja migran meninggal dunia, sementara pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 151 orang. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat keluarga yang kehilangan orang tua, anak yang kehilangan masa depan, dan masyarakat yang terus hidup dalam ketakutan bahwa korban berikutnya bisa berasal dari lingkungan mereka.
Ironisnya, ketika publik berduka atas kepulangan para pekerja migran dalam peti jenazah, praktik perekrutan ilegal masih terus berlangsung di berbagai daerah. Sindikat perdagangan orang memanfaatkan keterbatasan ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat.
Tidak sedikit calon pekerja migran direkrut melalui kerabat, tetangga, atau orang yang sudah dikenal sehingga menumbuhkan rasa percaya. Mereka kemudian diberangkatkan melalui jalur non-prosedural tanpa dokumen yang memadai dan tanpa perlindungan hukum.
Rantai persoalan tersebut sebenarnya sangat jelas. Dimulai dari minimnya kesempatan kerja di desa, berlanjut pada perekrutan oleh sponsor atau calo, keberangkatan tanpa prosedur yang benar, eksploitasi di negara tujuan, hingga akhirnya sebagian korban dipulangkan dalam keadaan tidak bernyawa. Siklus ini terus berulang karena penanganan yang dilakukan masih lebih banyak bersifat reaktif dibandingkan preventif.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum setelah korban jatuh. Negara harus hadir sejak awal, yakni ketika masyarakat mulai mempertimbangkan bekerja ke luar negeri. Pencegahan harus dimulai dari desa, tempat keputusan untuk bermigrasi biasanya diambil. Artinya, perlindungan pekerja migran bukan hanya menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Karena itu, langkah DPRD Provinsi NTT memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 patut diapresiasi. Ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat NTT yang selama ini masih menyisakan banyak celah.
Namun, masuknya sebuah ranperda ke dalam Propemperda bukanlah akhir dari perjuangan. Justru di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai. Ranperda tersebut harus lahir sebagai regulasi yang kontekstual, bukan sekadar menyalin ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. NTT memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan yang dibentuk juga harus berangkat dari realitas masyarakat NTT.
Masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil kepada DPRD NTT menjadi pengingat penting bahwa perda yang akan dibentuk harus mampu menjawab akar persoalan. Regulasi tersebut perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perekrut hingga ke tingkat desa, membangun sistem informasi pekerja migran yang terintegrasi, menyediakan pendidikan migrasi aman bagi calon pekerja migran, memperkuat layanan bantuan hukum dan rehabilitasi bagi korban, serta memastikan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, gereja, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal.
Lebih jauh lagi, perda ini perlu mendorong perubahan paradigma. Selama ini pekerja migran sering kali dipandang sebagai solusi atas persoalan pengangguran. Padahal, mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan, dan martabat. Kebijakan publik tidak boleh hanya mengatur prosedur keberangkatan, tetapi harus menjamin keselamatan warga negara sejak proses perekrutan, masa penempatan, hingga kepulangan mereka ke daerah asal.
Sebagai organisasi kepemudaan yang hadir di tengah masyarakat, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) NTT memandang bahwa persoalan TPPO merupakan isu kemanusiaan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Gereja, lembaga pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, dunia usaha, dan keluarga memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun kesadaran masyarakat tentang migrasi aman dan bahaya perdagangan orang.
Peran orang muda juga tidak boleh diabaikan. Di era digital, penyebaran informasi mengenai peluang kerja berlangsung sangat cepat melalui media sosial. Sayangnya, ruang digital juga menjadi sarana baru bagi perekrut ilegal untuk menjebak calon korban. Oleh karena itu, generasi muda harus menjadi pelopor literasi digital, edukasi migrasi aman, dan kampanye anti-TPPO di lingkungan masing-masing.
Harapan besar kini tertuju pada proses pembahasan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO. DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT memiliki kesempatan untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Perda yang lahir harus mampu menjadi instrumen perlindungan yang hidup, dilaksanakan secara konsisten, didukung oleh anggaran yang memadai, dan dievaluasi secara berkala agar benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak diukur dari berapa banyak regulasi yang berhasil disahkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Ukuran keberhasilan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO bukanlah ketika ia resmi menjadi perda, melainkan ketika jumlah korban perdagangan orang terus menurun, perekrutan ilegal berhasil dicegah, dan semakin sedikit peti jenazah pekerja migran yang kembali melalui Bandara El Tari Kupang.
NTT tidak membutuhkan regulasi yang hanya menambah tumpukan dokumen hukum. NTT membutuhkan kebijakan yang mampu menyelamatkan kehidupan. Sebab setiap pekerja migran berangkat membawa harapan, dan sudah menjadi tanggung jawab negara serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan mereka kembali ke rumah dengan selamat, bermartabat, dan membawa masa depan yang lebih baik bagi keluarganya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan