Beberapa di antaranya adalah adanya praktik penyalahgunaan program, ketidaksesuaian penetapan titik penerima manfaat, hingga masih banyak wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi penyaluran tetapi belum memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Banyak persoalan, mulai dari penyalahgunaan, titik-titik yang sudah layak menerima, hingga banyak titik yang sudah ditentukan tetapi belum memiliki SPPG,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pembenahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat tata kelola Program MBG agar pelaksanaannya semakin efektif, transparan, akuntabel, serta mampu menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat sesuai tujuan program nasional tersebut. (*/rnc)

Iklan