So’E, RakyatNTT.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada 3 Juni 2026.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri TTS sekaligus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Iklan

“Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Peragakan 20 Adegan

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.

Adegan dimulai dari awal terjadinya cekcok antara para pihak, berlanjut pada dugaan aksi penganiayaan, hingga upaya memberikan pertolongan kepada korban setelah kejadian.

Menurut Kasat Reskrim, tujuan utama rekonstruksi adalah menyamakan persepsi antara keterangan saksi, tersangka, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan. Mulai dari awal terjadinya cekcok, aksi penganiayaan, hingga upaya pertolongan terhadap korban,” jelasnya.

Dihadiri Polres dan Kejari TTS

Rekonstruksi dipantau langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS.

Dari jajaran Polres TTS hadir Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, Kabag Log AKP I Made Pande Wardika, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, Kasat Samapta IPTU Sunaryono, serta Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang.

Sementara dari Kejari TTS hadir Kasi Pidana Umum Novia Sina, S.H., bersama Jaksa Peneliti Ruly, S.H. Rekonstruksi juga disaksikan tim penasihat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.

Gunakan Pemeran Pengganti demi Keamanan

Untuk menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses rekonstruksi, penyidik tidak menghadirkan langsung tersangka maupun beberapa saksi.

Sebagai gantinya, penyidik menggunakan pemeran pengganti atau figuran untuk memperagakan setiap adegan yang telah disusun berdasarkan hasil pemeriksaan.

AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan bahwa penggunaan pemeran pengganti merupakan prosedur yang sah dan diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

“Hal tersebut sepenuhnya sah dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.

Penyidik Targetkan Berkas Segera P-21

Kasat Reskrim juga mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Ia berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan lancar hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap P-21 dan siap dilimpahkan ke meja persidangan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, personel Polres TTS melakukan pengamanan ketat di lokasi. Area rekonstruksi dipasangi garis polisi (police line) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar, meski turut disaksikan oleh masyarakat yang hadir. (rnc26)