AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan bahwa penggunaan pemeran pengganti merupakan prosedur yang sah dan diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

“Hal tersebut sepenuhnya sah dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.

Penyidik Targetkan Berkas Segera P-21

Kasat Reskrim juga mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Ia berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan lancar hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap P-21 dan siap dilimpahkan ke meja persidangan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, personel Polres TTS melakukan pengamanan ketat di lokasi. Area rekonstruksi dipasangi garis polisi (police line) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar, meski turut disaksikan oleh masyarakat yang hadir. (rnc26)