Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Kasat Reskrim, tujuan utama rekonstruksi adalah menyamakan persepsi antara keterangan saksi, tersangka, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
“Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan. Mulai dari awal terjadinya cekcok, aksi penganiayaan, hingga upaya pertolongan terhadap korban,” jelasnya.
Dihadiri Polres dan Kejari TTS
Rekonstruksi dipantau langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS.
Dari jajaran Polres TTS hadir Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, Kabag Log AKP I Made Pande Wardika, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, Kasat Samapta IPTU Sunaryono, serta Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang.
Sementara dari Kejari TTS hadir Kasi Pidana Umum Novia Sina, S.H., bersama Jaksa Peneliti Ruly, S.H. Rekonstruksi juga disaksikan tim penasihat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.
Gunakan Pemeran Pengganti demi Keamanan
Untuk menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses rekonstruksi, penyidik tidak menghadirkan langsung tersangka maupun beberapa saksi.
Sebagai gantinya, penyidik menggunakan pemeran pengganti atau figuran untuk memperagakan setiap adegan yang telah disusun berdasarkan hasil pemeriksaan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan