Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNT.ID – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang berlangsung di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kamis (23/7/2026), setelah seluruh peserta gelar perkara sepakat terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
Gelar Perkara Libatkan Internal dan Keluarga Korban
Gelar perkara dimulai pukul 09.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 12.30 WITA di lantai dua Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum Polda NTT, Kasat Reskrim Polres Kupang, serta keluarga dan penasihat hukum almarhumah dr. Icha.
Selain melibatkan unsur internal kepolisian, gelar perkara juga menghadirkan pihak keluarga dan penasihat hukum sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan eksternal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono, memastikan status perkara resmi dinaikkan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan