Saat itu, dr. Icha sedang bertugas menangani pasien rujukan bernama Kenzo Alexander Taslim yang didiagnosis mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut laporan keluarga, keempat terlapor mempertanyakan tindakan medis korban dengan nada tinggi dan dinilai melakukan tekanan verbal.

Dalam laporan polisi disebutkan Norbertus Tubani diduga menunjuk wajah korban sambil mengaku sebagai anggota DPRD Komisi III dan menyatakan dapat mencabut izin operasional rumah sakit maupun layanan BPJS.

Sementara Veronika Lake disebut meminta wartawan dipanggil dan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP), sedangkan Maria Mathildis Sau mengaku pernah mengambil serum antibisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

Keluarga menilai rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang terjadi di hadapan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.

Keluarga Nilai Tekanan Psikis Berujung Tragedi

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dr. Icha mengalami tekanan psikologis berat setelah peristiwa tersebut.

Korban disebut menangis usai kejadian dan menghubungi Direktur RS Leona untuk melaporkan situasi yang dialaminya.