“(Status kasus) naik sidik,” ujar Kombes Sigit usai gelar perkara.

Penyidik Terapkan Sejumlah Pasal KUHP

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan beberapa ketentuan pidana terhadap para terlapor.

Kombes Sigit menyebut para terlapor dijerat dengan Pasal 530 dan/atau Pasal 347 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses penyelidikan berjalan tanpa kendala berarti.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan,” kata Kombes Sigit.

Bentuk Tim Joint Investigation

Untuk memperkuat penanganan perkara, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko membentuk Tim Joint Investigation yang melibatkan berbagai fungsi di lingkungan Polda NTT serta Polres jajaran.

Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi lintas fungsi.

Tim dipimpin Ditreskrimum Polda NTT dengan melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.