Labuan Bajo, RakyatNTT.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami aspek administrasi dalam penyidikan kasus tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menghadirkan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan guna memperkuat pembuktian terkait mekanisme penerbitan dokumen pelayaran serta pengawasan keselamatan kapal.

Kecelakaan KLM Putri Sakinah beberapa waktu lalu menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan dinyatakan hilang.

Dua Ahli Kemenhub Diperiksa Penyidik

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua ahli dilakukan pada Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan bidang pengawasan keselamatan pelayaran.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah meminta keterangan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni ahli yang membidangi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta ahli di bidang pengawasan keselamatan pelayaran.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry, Rabu (22/7/2026).

SPB Diterbitkan Melalui Sistem Inaportnet

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, diketahui bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Putri Sakinah oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo dilakukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet, sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, data awak kapal dan penumpang dimasukkan secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran nasional.

Data tersebut kemudian diproses berdasarkan jumlah awak kapal dan penumpang yang diajukan sebelum persetujuan pelayaran diterbitkan.

Pemeriksaan Kelaiklautan Dilakukan Setiap Tiga Bulan

Selain menelusuri proses administrasi keberangkatan kapal, penyidik juga mendalami mekanisme pengawasan terhadap kelaiklautan kapal.

Menurut hasil keterangan ahli, pemeriksaan kelaikan kapal dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.

Untuk KLM Putri Sakinah, pemeriksaan tersebut disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan kelayakan kapal dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Untuk KLM Putri Sakinah sendiri, pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Henry.

Seluruh Proses Administrasi Dinilai Sesuai Regulasi

Dari hasil pemeriksaan kedua ahli, penyidik memperoleh keterangan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap KLM Putri Sakinah telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kabid Humas Polda NTT menambahkan bahwa seluruh proses administrasi pelayaran kini telah menggunakan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Permohonan penerbitan SPB dilakukan melalui Sistem Inaportnet, sedangkan pemeriksaan kelaiklautan kapal diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) sebelum memperoleh persetujuan.

“Permohonan penerbitan SPB diajukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, persetujuan diterbitkan oleh sistem. Demikian pula permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) dan diproses sesuai prosedur hingga memperoleh persetujuan,” ungkapnya.

Penyidikan Terus Berjalan

Polda NTT menegaskan penyidikan kasus tenggelamnya KLM Putri Sakinah masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh aspek teknis maupun administrasi dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra. (*/rnc)