Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang meninggal dunia dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Pembentukan tim tersebut merupakan instruksi langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, sebagai langkah untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.

Tim Joint Investigation melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran guna mengoptimalkan proses pengungkapan fakta hukum.

Iklan

Tindak Lanjut Asistensi Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri.

Menurutnya, mekanisme ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas fungsi agar seluruh potensi alat bukti dapat dianalisis secara komprehensif.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Henry, Kamis (2/7/2026).

Libatkan Sejumlah Direktorat dan Polres

Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan:

  • Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
  • Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO);
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus);
  • Polres Timor Tengah Utara (TTU); dan
  • Polres Kupang.

Setiap unsur menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.

Ditreskrimum bertanggung jawab mendalami penyebab meninggalnya dr. Icha.

Sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Adapun Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Penyidik Periksa Saksi dan Libatkan Para Ahli

Dalam proses penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi maupun saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggandeng berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian ilmiah.

Beberapa ahli yang akan dilibatkan meliputi ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis yang akan mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.

Menurut Kombes Henry, seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Polda NTT Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Polda NTT menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan kasus akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh unsur yang terlibat.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penyidikan.

Polda NTT juga mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.

Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh.

“Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” tutup Kombes Pol Henry Novika Chandra. (*/rnc)