Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Alor terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang ramah anak melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sebagai bagian dari proses penyusunannya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Alor menggelar Diskusi Terbuka (Public Hearing) di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menghimpun masukan dalam menyempurnakan substansi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Alor.
Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Public hearing dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin I.A. Djawa, S.H., yang mewakili Bupati Alor. Ia didampingi Kepala DP3A Kabupaten Alor, Marwiah Jakra, S.Sos.
Sebanyak 56 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, forum perempuan, forum anak, organisasi masyarakat, hingga para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran, kritik, dan masukan terhadap rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Perkuat Landasan Hukum Perlindungan Anak
Penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Alor dalam menghadirkan sistem perlindungan anak yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut disusun mengacu pada Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Selain memenuhi amanat regulasi nasional, Ranperda ini juga menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Kabupaten Alor Tahun 2025–2029, yakni mewujudkan “Kabupaten Alor yang Aman, Damai, Sejahtera, Demokratis, Maju, dan Berkelanjutan” melalui semangat Gerbang Timur dalam Spirit Alor Berkemas.
Keberadaan perda ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak, dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul.
Pemahaman Hak Anak Masih Menjadi Tantangan
Dalam sambutannya, Syafyuddin Djawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan Ranperda.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan anak saat ini adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak.
Akibatnya, berbagai kasus kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi terhadap anak sering kali tidak dilaporkan karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga.
“Kehadiran dan partisipasi seluruh peserta menjadi bagian penting dalam melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Alor akan terus memperkuat kebijakan, koordinasi lintas sektor, dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang anak.
Ajak Masyarakat Wujudkan Alor Ramah Anak
Syafyuddin menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat.
Ia mengajak masyarakat, organisasi perempuan, forum anak, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Alor yang ramah perempuan dan layak anak.
“Mari kita berpartisipasi aktif mewujudkan Alor yang ramah perempuan dan layak anak, selaras dengan visi Kabupaten Alor sebagai daerah yang aman, damai, sejahtera, demokratis, maju, dan berkelanjutan,” katanya.
Masukan Publik jadi Penyempurna Ranperda
Selama public hearing berlangsung, peserta menyampaikan berbagai pandangan dan usulan terkait substansi Ranperda Kabupaten Layak Anak.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan daerah dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Alor berharap Ranperda Kabupaten Layak Anak nantinya menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas pelayanan bagi anak, memperluas partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak anak, serta menciptakan ekosistem pembangunan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Alor, perangkat daerah, forum anak, organisasi perempuan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Layak Anak. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan