Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyidik gabungan Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
Keempatnya terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Empat terlapor tersebut adalah Veronika Lake, Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, serta Maria Mathildis Sau, yang merupakan dokter hewan sekaligus istri dari Norbertus Tubani.
Semula, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026) di Mapolda NTT. Namun, agenda tersebut ditunda setelah penyidik menerima permohonan resmi dari kuasa hukum para terlapor.
“Ada surat dari penasihat hukum mereka, Bildat Thonak, yang meminta pemeriksaan ditunda karena hari ini ada sidang di pengadilan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, Senin (13/7/2026).
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan keempat terlapor pada Selasa (14/7/2026).
“Mereka kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” tambah Kombes Sigit.
Penyidik Telah Periksa 32 Saksi
Hingga saat ini, tim Joint Investigation masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga almarhumah dr. Icha.
Sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja korban, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Sudah diperiksa 32 saksi dengan sejumlah barang bukti. Belum bisa disimpulkan karena proses masih berjalan,” kata Kombes Sigit.
Menurutnya, penyidik masih melakukan analisis terhadap seluruh informasi yang diperoleh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Setelah saksi fakta diperiksa, akan dikoordinasikan dengan para ahli melalui gelar perkara untuk menentukan apakah perkara naik ke penyidikan atau dihentikan,” jelasnya.
Polda NTT juga terus berkoordinasi dengan Polres TTU dan Polres Kupang sebagai bagian dari tim investigasi gabungan.
Polisi Soroti Pentingnya Perlindungan Tenaga Kesehatan
Kombes Sigit mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa dr. Icha. Menurutnya, tenaga kesehatan seharusnya mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Ia memastikan Polda NTT berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Dilaporkan Keluarga Korban
Laporan dugaan intimidasi diajukan oleh ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni, didampingi kuasa hukum sekaligus paman korban, Viktor Emanuel Manbait, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Keluarga melaporkan empat orang atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 serta Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan Intimidasi Terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu
Menurut laporan polisi, dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga dan menangani pasien rujukan yang diduga mengalami gigitan ular. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menyimpulkan pasien belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).
Namun, menurut laporan keluarga, keempat terlapor mempertanyakan keputusan medis tersebut dengan nada tinggi dan dinilai memberikan tekanan verbal kepada korban.
Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan. Sementara Norbertus Tubani diduga memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Komisi III dan menyampaikan pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan.
Veronika Lake disebut meminta wartawan dipanggil sambil mempertanyakan prosedur medis, sedangkan Maria Mathildis Sau menyatakan dirinya pernah mengambil serum antibisa ular di puskesmas dan menyuntikkannya kepada pasien.
Keluarga menilai rangkaian tindakan dan pernyataan tersebut merupakan intimidasi yang dilakukan di hadapan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.
Keluarga Nilai Tekanan Berujung Trauma Mendalam
Menurut laporan polisi, setelah kejadian tersebut dr. Icha mengalami tekanan psikologis berat hingga menangis dan melaporkan peristiwa itu kepada Direktur RS Leona Kefamenanu.
Korban kemudian menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan didiagnosis mengalami depresi berat.
Beberapa hari kemudian, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.
Pihak keluarga menduga tekanan psikologis akibat peristiwa di IGD menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi mental korban sehingga meminta Polda NTT mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut.
Kuasa Hukum: Laporan Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait, menyatakan laporan yang diajukan telah melalui kajian bersama penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT.
Menurutnya, penyidik menilai laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur dugaan penyiksaan oleh pejabat publik yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Viktor menegaskan, keempat terlapor merupakan pejabat publik, terdiri dari tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter hewan, sehingga seluruhnya dilaporkan berdasarkan ketentuan pasal tersebut.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Polda NTT terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan