Pasalnya, Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sehingga muncul kekhawatiran institusi tersebut akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.

Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi bahwa arah penyidikan, pengembangan perkara, penentuan saksi, hingga ruang lingkup pemeriksaan berada di bawah kendali institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.

Pengamat juga mengingatkan bahwa perkara dapat tetap berjalan, namun berpotensi berhenti hanya pada individu tertentu tanpa menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan apabila tidak ditangani secara independen.

Dua Mekanisme Dinilai Paling Sah

Dalam pandangan sejumlah ahli hukum, terdapat dua mekanisme yang dianggap paling sesuai dengan ketentuan hukum.

Pertama, Polri menyelesaikan seluruh proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kedua, apabila terdapat konflik kepentingan atau hambatan objektivitas penyidikan, KPK dapat mengambil alih perkara melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebaliknya, model penyidikan yang dimulai Polri kemudian dilanjutkan Kejaksaan Agung tanpa dasar peralihan kewenangan yang jelas dinilai menjadi opsi yang paling rentan menimbulkan sengketa hukum.

Transparansi Dinilai Kunci Menjaga Kepercayaan Publik

Pengamat menegaskan Polri dan Kejaksaan Agung perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status penyidikan, dasar hukum pelimpahan perkara, posisi tersangka, berita acara penyerahan, daftar barang bukti, hingga peran KPK apabila terlibat dalam proses tersebut.