Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya anggapan bahwa pelimpahan perkara dilakukan semata-mata untuk meredakan konflik antarlembaga, bukan demi penegakan hukum yang objektif.

Jika prosedur hukum tidak dijalankan sesuai ketentuan, perkara yang diklaim memiliki nilai strategis tersebut justru berpotensi kandas di pengadilan akibat cacat prosedural yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tersangka melalui mekanisme praperadilan. (*/rnc)