Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kesepakatan antarlembaga, termasuk yang difasilitasi Komisi III DPR, dinilai tidak dapat menjadi dasar lahirnya kewenangan baru yang tidak diatur dalam undang-undang.
Berpotensi Membuka Ruang Praperadilan
Apabila Polri telah memiliki alat bukti yang cukup, penyidikan semestinya dituntaskan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa sebagai penuntut umum.
Sebaliknya, apabila penyidikan dihentikan agar Kejagung memulai proses baru, penghentian tersebut harus memiliki alasan hukum yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Tanpa dasar hukum yang jelas, proses peralihan penyidikan berpotensi menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan melalui gugatan praperadilan.
Terlebih apabila penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sebelum yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa, aspek legalitas penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga keabsahan penyidikan berpotensi dipersoalkan di pengadilan.
Publik Diminta Mendapat Penjelasan Terbuka
Pengamat hukum menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai seluruh proses hukum apabila Kejagung benar-benar melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.
Beberapa hal yang dinilai harus dijelaskan secara terbuka meliputi:
- Dasar hukum pelimpahan penyidikan.
- Keberlakuan surat perintah penyidikan.
- Status penetapan tersangka.
- Legalitas penggeledahan dan penyitaan.
- Penguasaan barang bukti.
- Keabsahan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Tanpa transparansi tersebut, perkara dinilai berisiko gugur bukan karena dugaan tindak pidana tidak terbukti, melainkan akibat persoalan prosedur hukum.
Muncul Kekhawatiran Konflik Kepentingan
Selain aspek prosedural, pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan