Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jika sebelumnya pemenuhan modal lebih banyak dilakukan melalui suntikan dana segar (fresh money), kini OJK juga memperbolehkan penambahan modal melalui penyertaan aset tetap berupa tanah dan bangunan operasional.
Namun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Aset yang disetor harus digunakan untuk kegiatan operasional BPR serta mampu meningkatkan kinerja perusahaan setelah penambahan modal dilakukan.
OJK menilai kebijakan tersebut akan mempercepat penguatan struktur permodalan tanpa membebani pemegang saham untuk selalu menyediakan dana tunai dalam jumlah besar.
Beri Relaksasi Administrasi dan Perketat Sanksi
Selain memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal inti, POJK terbaru juga menghadirkan sejumlah relaksasi administratif.
OJK memperpanjang batas waktu pemenuhan kelengkapan dokumen serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk mengakomodasi saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga mempertegas mekanisme penegakan aturan (enforcement) terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Penyempurnaan sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sekaligus mendorong terciptanya BPR yang lebih sehat, berdaya saing, dan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan