Menurut Dian, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor perbankan dalam penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah.

Selain memperluas akses pembiayaan, konsolidasi tersebut juga diyakini dapat memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.

POJK Baru Perkuat Permodalan BPR

Sebagai bagian dari reformasi industri BPR, OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang resmi berlaku mulai 30 Juni 2026.

Regulasi terbaru tersebut menjadi penyempurnaan aturan sebelumnya sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi industri BPR.

Menurut Dian, kebijakan ini merupakan langkah konsisten OJK dalam meningkatkan ketahanan industri perbankan rakyat agar mampu tumbuh lebih besar dan kompetitif.

“Sehingga, industri BPR dapat mencapai ekonomi upscale dalam menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan juga persaingan industri perbankan nasional saat ini,” katanya.

Modal Inti Kini Bisa Dipenuhi Melalui Aset Tetap

Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 adalah pemberian fleksibilitas kepada BPR dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum.