Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Redaksi RakyatNTT.ID memuat hak jawab dari mantan kuasa hukum terdakwa Vannesa Tuhuteru, Tres Priawati atas pemberitaan berjudul “Enny Anggrek Bantah Tuduhan Mantan Kuasa Hukum Vanessa Tuhuteru, Sebut Surat Pengunduran Diri Cemarkan Nama Baik“ yang terbit pada Minggu (5/7/2026), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam hak jawab yang diterima redaksi pada Senin (6/7/2026), Tres Priawati menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Berikut pon-poin klarifikasi Tres Prawati:
1. Berhentinya pendampingan hukum kami merupakan keputusan professional yang sah dan patut dalam kerangka hubungan pemberian jasa hukum antara advokat dan klien. Keputusan tersebut diambil setelah menilai bahwa hubungan professional yang semestinya dijalankan secara independen, efektif, dan penuh kepercayaan tidak lagi dapat berlangsung secara sehat.
2. Dalam menjalankan profesi, Advokat terikat kewajiban untuk memberikan pembelaan secara mandiri, professional, bertanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan dan kepentingan hukum klien. Ketika kondisi objektif menunjukkan bahwa ruang kerja professional Advokat telah terganggu dan tidak lagi memungkinkan pemberian bantuan hukum dilakukan secara optimal, maka berhenti dan mengundurkan diri merupakan langkah yang sah, proporsional dan dapat dibenarkan.
3. Penyebutan adanya campur tangan pihak ketiga dalam surat pengunduran diri bukanlah serangan personal, melainkan penjelasan faktual mengenai keadaan yang memengaruhi pelaksanaan tugas pembelaan. Fakta tersebut relevan karena secara langsung berkaitan dengan putusnya hubungan professional antara kuasa hukum dengan klien (Terdakwa).
4. Perlu kami tegaskan bahwa dalam perkara pidana, kedudukan kuasa hukum melekat pada hubungan antara Terdakwa dan penasihat hukumnya. Oleh karena itu, pihak manapun yang tidak memiliki legal standing sebagai penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diposisikan “seolah-olah” memiliki kewenangan yang sama dengan kuasa hukum, baik dalam mengakses, mengendalikan, maupun mencampuri materi pembelaan, strategi perkara, komunikasi hukum, maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dan pembelaan Terdakwa.
5. Kami tidak bisa menanggapi “secara tiba-tiba” muncul adanya Surat Kuasa Keluarga yang diklaim oleh Pihak lain, karena kami secara resmi pada tanggal 18 Juni 2026 sebelumnya telah dihubungi oleh pihak perwakilan keluarga yang telah diutus oleh orang tua Terdakwa untuk mewakili pihak keluarga Terdakwa yang telah menemui kami secara resmi di Jakarta, dan pihak perwakilan ini adalah benar memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa, dan perwakilan keluarga ini telah dengan tepat menjalankan perannya sehingga kami juga telah memberikan semua hak keluarga Terdakwa melalui perwakilan sah keluarga yang menemui kami.
Ditegaskan bahwa kami tidak pernah mengetahui adanya pihak lain sebagai perwakilan keluarga atau klaim sebagai “kuasa keluarga” selain pihak keluarga (perwakilan keluarga) yang telah menemui kami di Jakarta, terlepas dari isi surat kuasa yang diperoleh atau tentang keabsahan dari surat kuasa keluarga yang telah diklaim oleh pihak lain, dimana kami baru mengetahui melalui pemberitaan media bahwa tanggal “surat kuasa keluarga” tersebut dinyatakan tanggal 23 April 2026, berarti ini jauh sebelum kami menerima kuasa hukum dari Terdakwa. Secara kepatutan, jika surat kuasa tersebut benar keabsahannya tentutnya pihak yang mengklaim mendapat surat kuasa keluarga telah lebih dahulu memberitahu kami tentang status perwakilan dirinya.
Disebabkan hubungan hukum kami sebagai Penasihat Hukum hanya dengan Terdakwa, maka kami tidak punya kewajiban memberikan hal-hal terkait dengan pembelaan terdakwa dalam perkara yang dikuasakan kepada kami kepada pihak lain, namun kami tetap memberikan informasi secara umum terkait jadwal persidangan dan hal-hal di luar kerahasiaan proses hukum Terdakwa kepada orang tua dan atau pihak yang telah ditunjuk oleh orang tua Terdakwa sebagai Perwakilan Keluarga sah yang berada di Jakarta.
6. Apabila terdapat pihak yang bertindak atas dasar “perwakilan keluarga” atau bentuk kuasa lain di luar hubungan kuasa hukum dengan Terdakwa, maka kedudukan tersebut tidak identik dan tidak dapat disamakan dengan kapasitas sebagai penasihat hukum dalam perkara pidana. Karena itu, keberatan atas penyebutan adanya campur tangan pihak ketiga semestinya dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fakta yang memengaruhi kerja professional kuasa hukum, bukan dipelintir sebagai persoalan pribadi.
7. Kami juga menilai tidak tepat apabila pihak yang tidak memiliki kedudukan sebagai penasihat hukum Terdakwa “seolah-olah” memiliki otoritas atas materi pokok pembelaan, strategi perkara, maupun proses komunikasi hukum dalam perkara pidana. Hal demikian justru berpotensi menimbulkan kekeliruan persepsi publik mengenai siapa pihak yang secara sah mewakili kepentingan hukum Terdakwa. Sebagaimana akan menjadi persoalan adalah produksi video bergambar yang dishare ke pihak keluarga Terdakwa di Jakarta, kemudian video tersebut telah ditransmisikan di media sosial Tiktok @mr.action007_andi berdurasi 1 menit 17 detik dengan tagline “Detik PUTUSAN di PN Kalabahi Alor NTT Kasus Eks Bhayangkari VANESSA, Enny Anggrek (Mantan DPRD Alor) TANTANG MABES & KEJAGUNG” ……… dimana dalam video bergambar beredar narasi: “AGUSTINUS CHRISTMAS BATAL DEMI HUKUM,
….. dan menyatakan benar dan tidak benarnya objek pokok perkara (KTP), menuduh tidak cermat dan tidak telitinya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan menantang Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ” hal ini merupakan asumsi dan pernyataan liar yang mendahului putusan pengadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan dan proses hukum peradilan. Menurut hemat kami kami apabila benar ada pihak yang mendapat kuasa keluarga/atau perwakilan keluarga, boleh saja berbicara ke media apabila kapasitasnya hanya sebagai penerima kuasa keluarga untuk kepentingan keluarga, tetapi akan tidak patut dan dapat dipersoalkan apabila “pihak ketiga” (padahal bukan advokat dan bukan kuasa hukum Terdakwa) membuka, menjelaskan, atau mengendalikan materi pokok pembelaan perkara pidana Terdakwa seolah-olah “pihak ketiga” ini kuasa hukum, seperti pernyataan dalil unsur pasal tidak terpenuhi, pernyataan Saksi A, tuntutan Jaksa Penuntut Umum cacat atau perkara batal demi hukum, dll, terkait dengan proses hukum dan pembelaan terdakwa, selain pernyataan tersebut dinyatakan oleh pihak yang tidak berkewenangan baik sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai subjek perkara dan pendukung, hal ini terindikasi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
8. Dengan demikian, setiap keberatan yang disampaikan oleh pihak tertentu seharusnya tidak mengaburkan pokok persoalan, yaitu bahwa berhentinya kami sebagai Kuasa Hukum Terdakwa didasarkan pada ketidakmungkinan objektif untuk melanjutkan pemberian bantuan hukum secara independen, tertib dan profesional, termasuk karena adanya campur tangan pihak di luar hubungan kuasa hukum yang pada kenyataannya telah memengaruhi pelaksanaan tugas pembelaan.
9. Kami menegaskan bahwa pengunduran surat berhenti sebagai Kuasa Hukum Terdakwa yang kami sampaikan tidak dimaksudkan untuk membuka rahasian klien ataupun menyerang kehormatan pihak manapun, melainkan semata-mata untuk menjelaskan alasan professional berakhirnya pendampingan hukum. Kami tetap menghormati kerahasiaan hubungan advokat dengan klien dan tidak akan membuka lebih jauh materi pembelaan ataupun komunikasi internal kami dengan Terdakwa yang bersifat rahasia.
10. Kami menghormati hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum, Namun demikian, kami tidak akan membawa persoalan internal pembelaaan ke dalam polemik media secara perkepanjangan. Fokus kami tetap pada penghormatan terhadap proses hukum, etika profesi, dan integritas dalam menjalankan tugas Advokat. (*/rnc)
Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media RakyatNTT.ID sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan