Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sri menekankan bahwa keterangan para saksi harus disampaikan berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri agar dapat membantu mengungkap perkara secara objektif.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan perhatian LPSK terhadap kasus ini muncul setelah perkara tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, kehadiran LPSK menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Mereka masih melakukan assessment untuk memastikan jenis pendampingannya seperti apa,” ujar Viktor.
Pendampingan akan Disesuaikan Hasil Asesmen
Viktor menjelaskan, setelah proses asesmen selesai dilakukan, LPSK akan menentukan bentuk pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas perkembangan pemeriksaan terhadap para saksi serta rencana koordinasi dengan penyidik kepolisian guna mendukung pengungkapan kasus.
Ia berharap kehadiran LPSK dapat memberikan rasa aman bagi para saksi sehingga mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan