Sementara itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah dijamin dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, negara berkewajiban memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman dan terbebas dari segala bentuk intimidasi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa,” ujar Yuli.

Iklan

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Dokter Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia usai diduga mengalami intimidasi dari sejumlah oknum ketika memberikan penanganan medis kepada pasien korban gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RS Leona.

Peristiwa tersebut memicu gelombang desakan dari berbagai kalangan agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan fasilitas, semakin diperkuat.

Kemenkes menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan setiap tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*/rnc)