Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan perundungan dan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).
Menurut Azhar, segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya unsur pidana, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maupun pasal pidana lain yang relevan.
“Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas,” tegas Azhar.
Selain menyiapkan langkah hukum, Kemenkes juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Hasil investigasi internal yang telah dilakukan Kemenkes pun sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah dijamin dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, negara berkewajiban memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman dan terbebas dari segala bentuk intimidasi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa,” ujar Yuli.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Dokter Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia usai diduga mengalami intimidasi dari sejumlah oknum ketika memberikan penanganan medis kepada pasien korban gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RS Leona.
Peristiwa tersebut memicu gelombang desakan dari berbagai kalangan agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan fasilitas, semakin diperkuat.
Kemenkes menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan setiap tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan