Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Tim kuasa hukum keluarga dr. Icha yang terdiri dari Victor Emanuel Manbait, S.H., Cony Tiluata, S.H., dan Arif Rachman, S.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat pernyataan kuasa hukum salah seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi terlapor dalam dugaan penyiksaan psikis.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang dari pihak keluarga atau kuasa hukum keluarga dr. Icha dalam proses perdamaian.
Menurut tim kuasa hukum, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami dan diketahui langsung oleh keluarga.
Penyelesaian Awal Ditempuh Melalui Mekanisme DPRD TTU
Dalam keterangannya, Victor Manbait menjelaskan sejak awal mereka memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme kelembagaan di DPRD Kabupaten TTU.
Keputusan itu diambil setelah kondisi kesehatan dr. Icha menurun dan harus menjalani perawatan di RS Leona pada 16 Juni 2026 akibat tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya saat bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Keluarga kemudian berkomunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Dalam komunikasi tersebut, keluarga menyampaikan agar dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota DPRD diproses sesuai mekanisme etik yang berlaku.
Selain itu, keluarga meminta adanya perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf dari pihak terkait, jaminan agar karier dr. Icha sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terdampak, serta tanggung jawab atas biaya pengobatan hingga pulih.
Bantah Pernah Meminta Uang Perdamaian
Victor menegaskan bahwa pada 24 Juni 2026, Ketua DPRD TTU menyampaikan informasi bahwa pihak anggota DPRD yang bersangkutan bersedia menempuh jalan damai dan menanyakan bentuk penyelesaian yang diinginkan keluarga.
Namun keluarga dr Icha menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta uang ataupun bentuk kompensasi lainnya sebagai syarat perdamaian.
Sebaliknya, keluarga hanya menginginkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU dan menyatakan siap menghormati apa pun keputusan lembaga tersebut.
“Keluarga secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa pemberian uang atau kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan Victor.
Nilai Tuduhan Tidak Jelas dan Tidak Berdasar
Tim kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan yang memuat dugaan permintaan uang karena dinilai tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, kapan peristiwa itu terjadi, maupun dasar fakta yang melatarbelakanginya.
Berdasarkan fakta yang diketahui keluarga, tidak pernah ada permintaan uang kepada Ketua DPRD TTU maupun pihak lain sebagai bagian dari proses perdamaian.
Seluruh komunikasi, menurut kuasa hukum, hanya berfokus pada penyelesaian melalui jalur etik dan kelembagaan.
Hormati Proses Hukum dan Etik yang Berjalan
Keluarga dr. Icha menyatakan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun proses etik yang sedang ditangani Badan Kehormatan DPRD TTU.
Di sisi lain, keluarga berharap seluruh pihak yang memberikan keterangan kepada media dapat menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun merugikan nama baik pihak lain.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan etika profesi, tim kuasa hukum menyatakan keluarga tidak menutup kemungkinan menggunakan mekanisme hukum maupun organisasi profesi yang tersedia apabila dipandang perlu untuk memperoleh klarifikasi dan penilaian yang objektif atas berbagai pernyataan yang telah disampaikan ke ruang publik. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan