Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Tadi juga disampaikan ada surat wasiat dari dokter Icha dan surat itu sudah berada di Kapolres. Kita pastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain dugaan intimidasi, Melki meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang menjadi rangkaian penyebab hingga kasus tersebut berujung tragis.
“Kita biarkan proses hukum berjalan sambil kita kawal. Kita juga akan melihat apakah ada faktor-faktor lain yang menjadi akumulasi sehingga semuanya bisa diproses secara menyeluruh oleh kepolisian,” katanya.
Dokter Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Gubernur Melki kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga medis yang menjalankan tugas sesuai standar profesi.
Menurutnya, dokter, perawat maupun bidan tidak boleh menjadi korban intimidasi ataupun kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Tenaga medis, tenaga kesehatan dan dokter yang bekerja sesuai prosedur tidak boleh mengalami intimidasi, apalagi kekerasan, baik fisik maupun verbal. Siapa pun pelakunya, setinggi apa pun jabatannya, tetap bisa dipidana,” tegasnya.
Melki juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, dr. Icha telah menjalankan prosedur medis sesuai standar, termasuk berkonsultasi dengan dokter spesialis toksikologi dan ahli bisa ular, dr. Tri Maharani, saat menangani pasien.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan