Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SEBUAH ambulans memasuki sebuah desa di Nusa Tenggara Timur. Tangisan keluarga pecah ketika sebuah peti jenazah diturunkan. Di dalamnya terbujur seorang anak NTT yang beberapa bulan sebelumnya berangkat dengan mimpi sederhana: bekerja, membantu orang tua, menyekolahkan adik, dan mengubah masa depan keluarganya. Namun, yang pulang bukan keberhasilan, melainkan kematian.
Pemandangan seperti itu bukan lagi peristiwa yang asing bagi masyarakat NTT. Ia menjadi luka kolektif yang terus berulang, seolah-olah kita mulai terbiasa menerima kabar duka dari negeri orang. Gambaran inilah yang saya gunakan sebagai pembuka dalam Podcast Orela TV DPD GAMKI NTT bertajuk “NTT Darurat TPPO: Mengapa Korban Terus Berjatuhan?” karena itulah realitas yang sedang dihadapi daerah ini.
Podcast tersebut mempertemukan penyintas, pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, tokoh gereja, dan pembuat kebijakan untuk membedah akar persoalan sekaligus merumuskan jalan keluarnya. Salah satu momen yang paling menggugah adalah kesaksian Mama Meriance Kabu, seorang penyintas yang mengalami kekerasan saat bekerja di Malaysia. Dua belas tahun telah berlalu, tetapi luka yang dialaminya belum benar-benar sembuh dan keadilan yang diperjuangkannya belum sepenuhnya hadir.
Kesaksian itu mengingatkan kita bahwa persoalan TPPO tidak selesai ketika korban berhasil dipulangkan. Justru setelah mereka kembali, perjuangan mendapatkan keadilan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, pemulihan ekonomi, dan kesempatan hidup yang bermartabat sering kali baru dimulai. Mama Meriance bukan sekadar korban. Ia adalah saksi hidup yang memperlihatkan betapa mahal harga yang harus dibayar ketika negara gagal memberikan perlindungan.
Karena itu, TPPO tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. TPPO telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan di Nusa Tenggara Timur. Yang sedang kita hadapi bukan sekadar angka statistik, melainkan hilangnya masa depan anak-anak muda, hancurnya keluarga, dan terkikisnya martabat manusia.
Di sisi lain, kita juga harus bersikap adil terhadap para pekerja migran. Mereka bukan masalah. Banyak keluarga di NTT mampu bertahan hidup karena pengorbanan mereka. Ribuan warga NTT setiap tahun bekerja di luar daerah maupun luar negeri melalui jalur resmi dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi keluarga. Karena itu, persoalan yang sesungguhnya bukanlah migrasi, melainkan migrasi yang tidak aman. Kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, kuatnya jaringan perekrut ilegal, serta lemahnya sistem perlindungan di tingkat desa menjadi faktor yang membuat warga NTT terus menjadi sasaran perdagangan orang.
Selama ini perhatian kita lebih banyak tertuju pada penanganan setelah tragedi terjadi. Kita sibuk memulangkan korban, mengantar peti jenazah, dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Semua itu memang penting, tetapi belum cukup. Tugas yang jauh lebih besar adalah memastikan tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban berikutnya. Kita tidak boleh hanya hebat mengurus korban. Kita harus jauh lebih hebat mencegah lahirnya korban.
Semangat itulah yang melandasi inisiatif Komisi V DPRD Provinsi NTT menyusun Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ranperda ini bukan sekadar menambah daftar regulasi daerah, tetapi merupakan ikhtiar membangun sistem perlindungan yang utuh dan berkelanjutan. Selama ini negara lebih sering hadir setelah tragedi terjadi. Melalui ranperda ini, negara harus hadir jauh sebelum seorang warga menjadi korban.
Gagasan utama ranperda tersebut adalah membangun perlindungan dari hulu hingga hilir. Perlindungan dimulai sejak seseorang memutuskan menjadi pekerja migran melalui edukasi migrasi aman, pendataan dan verifikasi calon pekerja migran, peningkatan keterampilan, serta pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan agar tidak ada lagi warga yang terjebak bujuk rayu calo atau sindikat perdagangan orang.
Ranperda ini juga menempatkan desa sebagai benteng pertama perlindungan. Korban direkrut dari desa, sehingga pencegahan pun harus dimulai dari desa. Karena itu, pengembangan Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) menjadi sangat penting. Desa harus menjadi pusat informasi migrasi aman, melakukan pendataan calon pekerja migran, membangun sistem deteksi dini terhadap perekrutan ilegal, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta seluruh elemen masyarakat dalam melindungi warganya.
Ranperda ini juga menegaskan bahwa perlindungan tidak berhenti ketika korban dipulangkan. Negara wajib memastikan adanya pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, dan reintegrasi sosial bagi para penyintas. Pengalaman Mama Meriance Kabu menunjukkan bahwa luka korban dapat berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban, tetapi harus berlanjut hingga hak-hak mereka benar-benar dipulihkan.
Pada akhirnya, ranperda ini ingin mengubah cara kita mengukur keberhasilan. Keberhasilan bukan lagi dihitung dari banyaknya korban yang berhasil dipulangkan, melainkan dari semakin sedikitnya warga NTT yang menjadi korban. Inilah perubahan paradigma yang ingin diperjuangkan: dari penanganan korban menuju pencegahan korban, dari respons setelah tragedi menjadi perlindungan sebelum tragedi, dan dari sekadar belasungkawa menuju keberpihakan nyata melalui kebijakan publik.
Perjuangan melawan TPPO tentu tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau DPRD. Ini adalah tanggung jawab bersama. Gereja, sekolah, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, pemerintah desa, keluarga, hingga komunitas pemuda harus menjadi bagian dari gerakan besar melindungi anak-anak NTT. TPPO adalah kejahatan yang terorganisasi; karena itu, perlindungannya pun harus dibangun secara terorganisasi dan melibatkan semua pihak.
Ukuran kemajuan sebuah daerah bukan hanya pertumbuhan ekonominya atau banyaknya investasi yang masuk. Ukuran kemajuan sesungguhnya adalah seberapa mampu daerah itu melindungi martabat, keselamatan, dan masa depan setiap warganya.
Karena itu, izinkan saya menutup tulisan ini dengan satu seruan yang lahir dari nurani kita bersama:
Jangan lagi kirim pulang anak-anak NTT dalam peti jenazah. Kirim mereka pulang dalam keadaan hidup, selamat, bermartabat, dan membawa harapan. (*)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan