Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dokumen yang dipalsukan itu, menurut korban, berkaitan dengan dokumen PT AGS untuk pengajuan IP Address ke APJII. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung.
Kerugian tersebut, lanjut kuasa hukum, telah diungkap melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan dan disebut tidak dibantah oleh terdakwa.
Selain kerugian materiil, Fauzi Said Djawas juga mengaku mengalami trauma psikologis serta dampak sosial akibat perkara tersebut ketika masih menjadi pemegang saham PT AGS.
Kuasa hukum juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri dari 48 korban korporasi dan dua korban individu.
Mereka disebut tengah mempersiapkan langkah hukum guna memperoleh perlindungan atas hak-haknya sebagai korban.
Di sisi lain, Fauzi Said Djawas dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
Melalui surat tersebut, korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan maksimal sesuai pasal-pasal yang didakwakan, mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian, trauma psikologis, serta dampak sosial yang dialami para korban.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan