Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Wacana pembentukan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan timur Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Undana Talk Season 3 yang diselenggarakan melalui Podcast Pos Kupang pada Rabu (22/7/2026). Forum akademik itu menghadirkan dua Guru Besar Universitas Nusa Cendana (Undana), yakni Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D. dan Prof. Dr. David B.W. Pandie, M.S., yang memaparkan peluang serta tantangan pembentukan FTZ di perbatasan Indonesia dan Timor-Leste.
Menurut kedua akademisi tersebut, FTZ bukan hanya menjadi instrumen perdagangan, tetapi juga dapat menjadi katalis pembangunan wilayah, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan daya saing ekonomi NTT di tingkat regional.
FTZ Disiapkan untuk Tarik Investasi dan Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Prof. Fredrik Benu, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi NTT untuk Proyek FTZ, menjelaskan bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas di perbatasan NTT–RDTL sedang dipersiapkan secara serius sesuai regulasi nasional.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan perbatasan, seperti rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, keterbatasan infrastruktur, minimnya lapangan pekerjaan, hingga maraknya perdagangan orang dan penyelundupan.
Dalam konsep FTZ, pemerintah menawarkan sejumlah insentif yang diharapkan mampu menarik investor, di antaranya:
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Kemudahan impor mesin produksi dan bahan baku industri melalui pelonggaran bea masuk.
- Dukungan regulasi yang menciptakan iklim investasi lebih kompetitif.
Menurut Prof. Fredrik, berbagai insentif tersebut akan menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing industri, membuka lapangan kerja baru, sekaligus mengurangi angka migrasi ilegal dari wilayah perbatasan.
“Wilayah perbatasan selama ini telah menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan negara. Sudah saatnya kawasan ini juga memperoleh manfaat ekonomi yang nyata melalui kebijakan yang mampu mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Fredrik Benu.
Pemprov NTT Siapkan Dokumen dan Koordinasi Lintas Kementerian
Sebagai bagian dari persiapan pembentukan FTZ, Pemerintah Provinsi NTT telah membentuk tim ahli lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tim tersebut bertugas menyusun studi kelayakan, menyiapkan dokumen teknis, melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, hingga mempersiapkan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembentukan kawasan perdagangan bebas.
Apabila seluruh tahapan tersebut selesai, pemerintah akan melanjutkan pembentukan Dewan Kawasan dan Badan Pengelola FTZ sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola kawasan perdagangan bebas tersebut.
Guru Besar Undana: FTZ Wujud Pemerataan Pembangunan Indonesia Timur
Sementara itu, Prof. David B.W. Pandie menilai pembentukan FTZ di NTT menjadi momentum penting untuk menghadirkan pemerataan pembangunan nasional.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini kawasan perdagangan bebas di Indonesia masih terkonsentrasi di wilayah barat, seperti Batam, Bintan, dan Karimun, sementara kawasan timur belum memperoleh fasilitas serupa.
Padahal, NTT memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Timor-Leste sebagai negara tetangga.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT telah memasukkan kawasan perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia juga menegaskan proses pembentukan FTZ dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pemerintah kabupaten, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat perbatasan, disertai studi komparatif terhadap kawasan FTZ yang telah berhasil berkembang di Indonesia.
“NTT memiliki peluang yang sangat besar karena berada di wilayah perbatasan internasional. Kawasan perdagangan bebas bukan hanya berbicara tentang perdagangan, tetapi juga pembangunan wilayah, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prof. David.
Ubah Perbatasan dari Daerah Terisolasi Menjadi Pusat Perdagangan
Para akademisi menilai pembentukan FTZ akan mengubah paradigma pembangunan kawasan perbatasan.
Selama ini wilayah perbatasan lebih banyak diposisikan sebagai kawasan pertahanan negara yang identik dengan berbagai persoalan, seperti kemiskinan, penyelundupan, dan perdagangan orang. Kondisi tersebut dinilai membuat potensi ekonomi kawasan belum berkembang secara optimal.
Dengan adanya status kawasan perdagangan bebas, hambatan investasi akibat tingginya biaya logistik, pajak, dan biaya distribusi dapat ditekan sehingga kawasan perbatasan menjadi lebih menarik bagi investor.
Keberadaan FTZ juga diproyeksikan mendorong tumbuhnya industri manufaktur, memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, meningkatkan aktivitas ekspor-impor, serta memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Timor-Leste.
FTZ Diharapkan Percepat Transformasi Ekonomi NTT
Melalui berbagai insentif fiskal dan kemudahan investasi, pembentukan FTZ di perbatasan NTT–Timor Leste diyakini dapat menjadi fondasi transformasi ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain meningkatkan konektivitas perdagangan internasional, kawasan ini diharapkan berkembang sebagai hub ekonomi baru di beranda selatan Indonesia, sekaligus memperkuat posisi NTT sebagai gerbang perdagangan menuju kawasan Asia-Pasifik.
Inisiatif tersebut juga menunjukkan peran aktif kalangan akademisi Universitas Nusa Cendana dalam memberikan masukan berbasis kajian ilmiah untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah daerah.
Sinergi antara perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi NTT diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan secara berkelanjutan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan