Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan keputusan penyidik Kejaksaan Agung dan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie berlaku sejak Jumat (24/7/2026) dan akan berlangsung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.
Kejagung Ungkap Alasan Penahanan di Rutan KPK
Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, mantan Jampidsus tersebut pernah menangani berbagai perkara korupsi besar selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Karena latar belakang tersebut, Kejagung memandang perlu memberikan perlindungan khusus kepada yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.
Selain itu, langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Banyak yang bertanya kenapa ditempatkan di KPK. Kami memastikan yang bersangkutan pernah menangani sejumlah kasus besar. Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, sekaligus menjaga proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK,” jelas Rudi.
Penjelasan soal Tidak Mengenakan Rompi Tahanan
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono juga menanggapi sorotan publik terkait Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung saat diperlihatkan kepada awak media.
Ia menegaskan hal tersebut bukan karena perlakuan khusus, melainkan akibat proses administrasi yang berlangsung hingga larut malam sehingga berjalan secara terburu-buru.
“Kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena prosesnya buru-buru dan sudah malam,” ujarnya.
Proses Hukum Terus Berjalan
Dengan penetapan status tersangka tersebut, Febrie Adriansyah kini menjalani proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Selama masa penahanan 20 hari pertama, penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mantan Jampidsus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya dikenal menangani berbagai perkara korupsi berskala besar di Indonesia. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan