Jakarta, RakyatNTT.ID – Beratnya tantangan yang dihadapi dosen di daerah khusus menjadi perhatian utama dalam audiensi Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) bersama Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dan Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal di Ruang Rapat Panitia Musyawarah (Panmus), Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, ADAKSI mendesak DPD RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengawal implementasi Tunjangan Khusus Dosen yang hingga kini belum pernah direalisasikan, meski telah memiliki dasar hukum yang kuat selama lebih dari 20 tahun.

Mewakili dosen dari daerah khusus, dosen Universitas Timor (Unimor), Hermina Disnawati, menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Khusus Dosen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, serta Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa dosen yang bertugas di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam menjalankan tugas.

“Persoalannya bukan lagi dasar hukum, besaran tunjangan ataupun kriteria daerah khusus, tetapi belum adanya implementasi kebijakan,” ujar Disnawati.

Dosen Daerah Khusus Belum Pernah Menerima Haknya

Disnawati mengungkapkan, pemerintah selama ini telah menyalurkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Namun, kebijakan serupa belum pernah diterapkan bagi dosen, meskipun mereka bekerja di wilayah dengan karakteristik dan tantangan yang sama.