Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Disnawati menuturkan, ketika menghadapi situasi darurat seperti anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia, dosen tidak dapat langsung pulang.
Perjalanan darat dari Kabupaten Timor Tengah Utara menuju Kupang membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima jam. Setelah itu, mereka masih harus bermalam sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya yang relatif mahal.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari kesulitan hidup yang sejak lama telah diakui negara sebagai dasar pemberian Tunjangan Khusus Dosen.
Berpotensi Menghambat Kemajuan Pendidikan Tinggi
ADAKSI menilai belum terealisasinya Tunjangan Khusus Dosen tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga mengancam keberlanjutan pendidikan tinggi di daerah khusus.
Tanpa adanya kebijakan afirmatif, perguruan tinggi di wilayah perbatasan dan daerah terpencil dikhawatirkan semakin sulit mempertahankan dosen-dosen berkualitas.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penguatan riset, peningkatan mutu pembelajaran, akreditasi perguruan tinggi, hingga pemerataan kualitas pendidikan tinggi di wilayah yang justru paling membutuhkan perhatian negara.
Karena itu, ADAKSI meminta DPD RI mendorong pemerintah segera mengimplementasikan regulasi yang telah berlaku melalui penetapan perguruan tinggi di daerah khusus, penyusunan petunjuk teknis, pendataan dosen ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat, pengalokasian anggaran, serta penyaluran Tunjangan Khusus Dosen kepada para penerima yang berhak.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan