Menurutnya, daerah khusus mencakup wilayah terpencil, tertinggal, kawasan perbatasan negara, masyarakat adat terpencil, hingga daerah yang terdampak bencana alam, bencana sosial maupun kondisi darurat lainnya.

Ia menegaskan, kesulitan hidup yang menjadi dasar pemberian Tunjangan Khusus Dosen merupakan kondisi nyata yang dialami ribuan dosen di berbagai daerah di Indonesia.

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, para dosen tetap diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, hingga pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).

Tingginya Biaya Hidup dan Logistik di Wilayah Perbatasan

Sebagai dosen yang bertugas di Universitas Timor, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Disnawati menggambarkan tingginya biaya hidup yang harus ditanggung dosen di daerah perbatasan.

Menurutnya, harga buku, bahan praktikum, peralatan laboratorium hingga kebutuhan penelitian menjadi jauh lebih mahal akibat panjangnya rantai distribusi. Bahkan, harga sejumlah kebutuhan pokok dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan di kota-kota besar.

Selain itu, biaya transportasi untuk menghadiri seminar, penelitian maupun kegiatan akademik lainnya juga jauh lebih tinggi karena terbatasnya akses transportasi dari wilayah perbatasan.

Tekanan Psikologis jadi Tantangan Tersendiri

Tidak hanya persoalan ekonomi, dosen di daerah khusus juga menghadapi tekanan psikologis yang besar.